Legal Certainty of Songwriters' Economic Rights in Music Royalty Management in Indonesia

Authors

  • Happy Yulia Anggraeni Universitas Islam Nusantara Bandung, Indonesia
  • Rismanto L. Tobing Universitas Islam Nusantara Bandung, Indonesia
  • Dedi Iskandar Universitas Islam Nusantara Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54518/rh.5.3.2025.659

Keywords:

Copyright Law, Collective Management, Direct License, Royalty System, Legal Certainty

Abstract

An urgent legal issue emerges from the normative disharmony between Article 9(2) and Article 23(5) of Law No. 28 of 2014 concerning Copyright. Article 9(2) requires creators to give written permission for the use of their works, implying a direct licensing mechanism, while Article 23(5) mandates the use of a collective management system through the National Collective Management Organization. This inconsistency has led to legal uncertainty, especially in the context of public performance royalties, and has disadvantaged songwriters due to a lack of transparency in royalty calculations. This study aims to examine the legal certainty of public performance licensing in Indonesia's music royalty management system by analyzing the implementation of Article 23(5) of Law No. 28 of 2014 and Government Regulation No. 56 of 2021. This study, using a normative juridical method, finds that despite Government Regulation No. 56 of 2021 establishing SILM and LMKN, licensing conflicts persist. It recommends harmonizing the regulation by clearly recognizing direct licensing under Article 9(2) while protecting moral rights under Article 5 of Law No. 28 of 2014.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adela, P., & Isradjuningtias, A. C. (2022). Perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta musik berdasarkan peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik. Jurnal Kewarganegaraan, 6(3), 6545-6554.

Asihatka, P. T. M. A. R. (2024). Lisensi royalti penggunaan hak cipta lagu untuk kepentingan yang bersifat komersial. Borneo Law Review, 8(2), 113-126.

Dewi, C. I. D. L. (2018). Penyelesaian sengketa terhadap pelanggaran moral dalam kerangka perlindungan hak cipta. Jurnal Yustitia, 12(1), 13-20.

Dharma, G. A. S., & Mahadewi, K. J. (2023). Perlindungan hak cipta dalam industri musik digital di Indonesia: Studi normatif terhadap perlindungan hak cipta penggunaan musik digital. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 451-457.

Entjarau, V. G. (2021). Tinjauan yuridis pengalihan hak moral dan hak ekonomi berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lex Privatum, 9(6).

Ernatudera, W., Alam, A. S., & Wijaya, A. U. (2023). Tinjauan yuridis perlindungan hak moral pencipta berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(2), 189-202.

Fadhila, G. (2018). Perlindungan karya cipta lagu dan/atau musik yang dinyanyikan ulang (Cover Song) di jejaring media sosial dikaitkan dengan hak ekonomi B berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. ACTA Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 1(2), 222-235.

Fafitrasari, D. M., Roisah, K., & Prasetyo, M. H. (2021). Perlindungan hukum lagu yang diaransemen ulang berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Notarius, 14(2), 772-789.

Faisal, M. (2022). Tugas dan wewenang lembaga manajemen kolektif nasional berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2(3), 24-34.

Hafiz, M., Berliana, W. H., Ramadhani, R., & Ananta, A. H. U. (2021). Mekanisme pengelolaan hak royalti musik oleh LMK & LMKN ditinjau dari peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu Dan/Atau Musik. Padjadjaran Law Review, 9(1), 121-131.

Jaka, J., Narwadan, T. N. A., & Balik, A. (2025). Perlindungan hukum atas lagu yang di cover tanpa izin pemegang hak cipta. Pattimura Law Study Review, 3(1), 17-25.

Lopes, F. M. (2013). Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta di bidang musik dan lagu. Lex Privatum, 1(2), 91-101.

Mailangkay, F. (2017). Kajian hukum tentang hak moral pencipta dan pengguna menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lex Privatum, 5(4), 151-161.

Mauludin, N. A. (2020). Perlindungan hukum terhadap karya cipta lagu atau musik daerah menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Kompilasi Hukum, 5(2), 337-344.

Muhtar, S. W., & Faisal, F. (2021). Eksistensi pencipta lagu dan/atau musik setelah peraturan pemerintah nomor 56 Tahun 2021 Disahkan. Virtuoso: Jurnal Pengkajian dan Penciptaan Musik, 4(2), 89-95.

Muthmainnah, N., Pradita, P. A., & Bakar, C. A. P. A. (2022). Perlindungan hukum terhadap hak cipta bidang lagu dan/atau musik berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Padjadjaran Law Review, 10(1), 110-123.

Neltje, J., & Fitriana, D. (2023). Perlindungan hukum pemegang hak cipta terhadap tindakan penggandaan atau penggunaan secara komersial ciptaan berdasarkan pasal 9 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Krtha Bhayangkara, 17(2), 317-332.

Rachmatdhan, M. R. (2024). Hak Melarang Atas Penggunaan Hak Cipta Musik dan Lagu Oleh Pemegang Hak Cipta (Analisis Kasus Perseteruan Antara Ahmad Dhani dan Once Mekel). Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia (Doctoral dissertation).

Raharja, G. G. G. (2020). Penerapan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Di Bidang Pembajakan Film. Jurnal Meta-Yuridis, 3(2), 41-51.

Rahmanda, B., & Benuf, K. (2021). Perlindungan hukum hak cipta musik yang diupload di aplikasi Tiktok. Law, Development and Justice Review, 4(1), 29-44.

Respati, Y. S. D., Susilowati, E., & Mahmudah, S. (2016). Implementasi lembaga manajemen kolektif nasional (LMKN) sebagai collecting society dalam karya cipta lagu (Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta). Diponegoro Law Journal, 5(2), 1-16.

Saputra, E. R., Fahmi, F., & Daeng, H. Y. (2022). Mekanisme pembayaran royalti untuk kepentingan komersial berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Proceeding IAIN Batusangkar, 1(1), 898-902.

Setiawan, A., & Prabowo, M. S. (2023). Implementasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam penarikan royalti karya cipta lagu. Hukum Dan Politik Dalam Berbagai Perspektif, (1), 24-45.

Setiawan, Y. (2023). Perlindungan hukum terhadap hak cipta lontar (takepan) sasak di Indonesia. Jurnal Kompilasi Hukum, 8(1), 35-52.

Situmeang, A., & Kusmayanti, R. (2020). Perlindungan hukum terhadap pencipta atau pemegang hak cipta lagu dalam pembayaran royalti. Journal of Law and Policy Transformation, 5(1), 155-176.

Syahputra, R., Kridasaksana, D., & Arifin, Z. (2022). Perlindungan hukum bagi musisi atas hak cipta dalam pembayaran royalti. Semarang Law Review (SLR), 3(1), 84-97.

Taopik, M., & Yuliawan, I. (2023). Tinjauan yuridis pemberian dan perlindungan hak royalti atas karya cipta lagu atau musik berdasarkan PP No 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/musik di Kemenkumham. Adil Indonesia Journal, 4(1), 43-54.

Utama, A., Titawati, T., & Loilewen, A. F. (2019). Perlindungan hukum terhadap hak cipta lagu dan musik menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Ganec Swara, 13(1), 78-83.

Walukow, A. J. (2022). Pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik menurut peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Lex Administratum, 10(5).

Willis, R. P., Jayakusuma, Z., & Tiaraputri, A. W. (2022). Hak pencipta atas performing right dalam peraturan hak cipta indonesia dan konvensi internasional. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(1), 58-72.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Anggraeni, H. Y. ., Tobing, R. L. ., & Iskandar, D. . (2025). Legal Certainty of Songwriters’ Economic Rights in Music Royalty Management in Indonesia. Research Horizon, 5(3), 849–858. https://doi.org/10.54518/rh.5.3.2025.659

Similar Articles

<< < 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.